Sabtu, 07 Januari 2017

PRASANGKA & DISKRIMINASI

PRASANGKA

Prasangka atau prejudice merupakan perilaku negatif yang mengarahkan kelompok pada individualis berdasarkan pada keterbatasan atau kesalahan informasi tentang kelompok. Prasangka juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat emosional, yang akan mudah sekali menjadi motivator munculnya ledakan sosial.

Prasangka tidak terbatas pada kelompok, ras, suku, Prasangka juga terdapat di antara kelompok agama, partai, juga orang yang kegemukan menjadi target prasangka dan stereotip yang negatif, bahkan lanjut usia juga diprasangkai sebagai orang yang tidak mampu lagi secara fisik dan mental.
  1. Racism adalah prasangka ras yang menjadi terlembagakan, yang tercermin dalam kebijakan pemerintah, sekolah, dan sebagainya, dan dilakukan oleh hadirnya struktur kekuatan sosial.
  2. Sexism prasangka yang telah terlembagakan menentang aggota dari salah satu jenis kelamin, berdasarkan pada salah satu jenis kelamin.
  3. Ageism kecenderungan yang terlembagakan terhadap diskriminasi berdasar pada usia, prasangka berdasar pada usia.
  4. Heterosexism keyakinan bahwa heteroseksual adalah lebih baik atau lebih natural daripada homoseksuality.

DISKRIMINASI

Pada umumnya, diskriminasi juga bisa dikenal dengan kata “perbedaan”. Diskriminasi ini juga memiliki suatu arti yang bertujuk kepada perlakuan orang ataupun kelompok (biasanya rasis) secara berbeda yang biasanya dilihat berdasarkan karakteristik diantara lain seperti ras, asal, asal negara, keyakinan terhadap politik, agama, kebiasaan sosial, orientasi seksual, jenis kelamin , usia, bahasa serta masih banyak lainnya.

Salah satu prinsip yang ditetapkan pada diskriminasi adalah “semua orang sama sekali tidak memiliki kesamaan”. Diskriminasi dapat diuraikan sebagai suatu ekspresi dan intoleransi bahkan perbuatan prasangka. Jika menurut Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, Diskriminasi memiliki arti “Setiap pembatasan, pelecehan, ataupun pengucilan yang bersifat langsung ataupun tidak langsung dinilai berdasarkan golongan yang berbeda dari manusia diantara lain seperti dasar agama, etnis, kelompok, golongan, suku, status ekonomi, status sosial, keyakinan terhadap politik, bahasa yang digunakan, jenis kelamin. Dan dampak negatifnya kerap berakibat penyimpangan, pengutangan, penghapusan keberadaan, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi yang dimiliki manusia serta berbagai ragam aspek kehidupan lainnya.


Sebagai bagian dari masyarakat, anda pasti tentunya tahu dengan berbagai ragam jenis diskriminasi yang kerap terjadi di kehidupan anda ataupun kehidupan pihak lainnya. Seperti yang akan saya uraikan dibawah ini, sebagai berikut :

  1. Diskriminasi yang berdasarkan suku, ras, agama. Diskriminasi yang diuraikan berdasarkan jenis kelamin yang dimiliki (peran sosial karena jenis kelamin yang dimiliki) sebagai salah satu contoh yang sudah terbilang cukup umum, yakni anak yang berjenis kelamin laki laki lebih diutamakan untuk memperoleh pendidikan jika dibandingkan dengan anak yang berjenis kelamin perempuan. Dikarenakan hak yang dimiliki oleh anak berjenis kelamin perempuan dianggap secara penuh sebagai hak kepemilikan suami setelah melewati jenjang pernikahan.Dan masih banyak lainnya.
  2. Diskriminasi terhadap orang cacat, sebagai contoh yang sudah kerap terjadi di kalangan masyarakat yakni orang cacat dianggap sebagai orang sakit dan tidak berguna serta tidak diterima untuk bekerja dimanapun.
  3. Diskriminasi terhadap orang yang menderita penyakit kelamin (HIV AIDS), sebagai contoh yang sudah sangat tidak lazim terjadi di kalangan masyarakat yakni orang yang menderita penyakit HIV AIDS dianggap sebagai sampah masyarakat yang tidak berguna serta dikucilkan dari kalangan yang ditinggalinya.
  4. Diskriminasi yang dikarenakan kasta sosial, sebagai contoh yang kerap terjadi di negara India yakni orang yang memiliki kasta terendah dianggap sebagai sampah masyarakat yang tidak berguna serta secara sengaja dimiskinkan. Dan oleh karena itu, orang tersebut pun sama sekali tidak memiliki izin apapun untuk menikmati hak asasinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar