Indonesia adalah negara hukum, yang artinya adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan ini merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.
Penjelasan di UUD 1945 menjelaskan, antara lain, Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Berikut ini adalah pengertian hukum menurut 7 ahli hukum :
- Hukum, menurut E. Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah yang memimpin masyarakat itu.
- Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada intinya peraturan tersebut memang berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
- Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai hukum. Katanya, hukum itu tidak bisa ditegakkan pada hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang (seperti makan, tidur dan sebagainya), akan tetapi hukum baru boleh ditegakkan jika ia sudah menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain, hukum adalah sesuatu yang mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
- Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada akhlak manusia dalam bermasyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara ketika melakukan tugasnya.
- Menurut Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
- Leon Duguit mengungkapkan, hukum adalah aturan serta tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila itu dilanggar, ia akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Sedangkan menurut J. Van Aperldoorn, tidak mungkin kita bisa memberikan definisi mengenai hukum, karena luasnya berbagai aspek yang diaturnya. Menurutnya, inti dari semua hukum adalah bertujuan menciptakan hidup yang rukun nan damai.
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar