Selasa, 01 November 2016

Pengertian Hukum, Negara dan Pemerintah

 1. Hukum

Indonesia adalah negara hukum, yang artinya adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan ini merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.

Penjelasan di UUD 1945 menjelaskan, antara lain, Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut 7 ahli hukum :
  1. Hukum, menurut E. Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah yang memimpin masyarakat itu.
  2. Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada intinya peraturan tersebut memang berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
  3. Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai hukum. Katanya, hukum itu tidak bisa ditegakkan pada hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang (seperti makan, tidur dan sebagainya), akan tetapi hukum baru boleh ditegakkan jika ia sudah menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain, hukum adalah sesuatu yang mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
  4. Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada akhlak manusia dalam bermasyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara ketika melakukan tugasnya.
  5. Menurut Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
  6. Leon Duguit mengungkapkan, hukum adalah aturan serta tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila itu dilanggar, ia akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  7. Sedangkan menurut J. Van Aperldoorn, tidak mungkin kita bisa memberikan definisi mengenai hukum, karena luasnya berbagai aspek yang diaturnya. Menurutnya, inti dari semua hukum adalah bertujuan menciptakan hidup yang rukun nan damai.

2. Negara
 
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.

Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:

  1. Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  2. Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  3. Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  4. M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  5. Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 

3. Pemerintah 

Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar