Rabu, 02 November 2016

bentuk negara

1. Negara Kesatuan

Dalam negara kesatuan dikenal dua macam sistem, yakni sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua kekuasaan pemerintahan diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan itu dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, berdasarkan sistem sentralisasi, pemerintah daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Sebaliknya, dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat tidak lagi memiliki seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya sebagian kekuasaan pemerintahan saja yang dimiliki pemerintah pusat, sebagian lagi menjadi urusan daerah. Inilah yang disebut dengan kekuasaan otonomi atau kekuasaan swantantra. 


2. Negara Serikat

Negara serikat atau yang dikenal dengan negara federasi adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federal yang mengendalikan kedaulatan negara. Dalam negara serikat tidak memegang kedaulatan negara, tapi yang memegangnya ialah pemerintah federal. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya menjadi urusan pemerintah pusat (federal). sedangkan urusan lain diserahkan kepada pemerintah negara bagian.


Negara Indonesia termasuk dalam Negara Kesatuan karena di insonesia terdapat banyak provinsi dan kota, semuanya memiliki hak untuk mengatur daerahnya masing-masing atau punya hak otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar