Dalam
negara kesatuan dikenal dua macam sistem, yakni sistem sentralisasi
dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua kekuasaan pemerintahan
diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan itu dari pemerintah pusat.
2. Negara Serikat
Negara serikat atau yang dikenal dengan negara federasi adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federal yang mengendalikan kedaulatan negara. Dalam negara serikat tidak memegang kedaulatan negara, tapi yang memegangnya ialah pemerintah federal. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya menjadi urusan pemerintah pusat (federal). sedangkan urusan lain diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Negara Indonesia termasuk dalam Negara Kesatuan karena di insonesia terdapat banyak provinsi dan kota, semuanya memiliki hak untuk mengatur daerahnya masing-masing atau punya hak otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar