Rabu, 02 November 2016

ciri-ciri hukum

Hukum adalah sesuatu yang harus ditaati. Hukum bersifat mutlak artinya setiap individu yang berada diwilayah hukum tersebut berlaku harus mematuhi hukum yang berlaku. Hukum harus bersifat jelas, artinya tidak ada keraguan atau ketidak jelasan dalam isinya, maka isi dari hukum hanya akan bersifat dua hal yaitu perintah atau larangan. Hukum yang bersifat perintah adalah hukum dimana orang-orang yang berada diwilayah hukum tersebut harus melakukan apa yang tertulis atau ada di dalam hukum tersebut. Hukum yang bersifat larangan adalah kebalikan dari hukum yang bersifat perintah dimana orang-orang yang berada di wilayah hukum tersebut tidak boleh melakukan sesuatu.

contoh hukum :

  1. Perintah 
  • setiap siswa harus datang tepat waktu dan  menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • setiap warga negara wajib membayar pajak.
  • setiap pengendara kendaraan wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
  • Setiap pengendara harus memberikan atau membuka jalan untuk mobil ambulance atau pemadam kebakaran ketika dalam keadaan darurat.
  • Setiap warga negara harus memilki surat-surat atau tanda pengenal yang menyatakan bahwa dia adalah warna negara tersebut.
     2. Larangan
  • Setiap pengendara di jalan toll dilarang menggunakan bahu jalan kecuali keadaan darurat.
  • Setiap orang dilarang merokok di area bebas asap rokok.
  • Dilarang buang sampah ke sungai.
  • Setiap pengendara kendaraan dilarang mendahului dari sebelah kiri.
  • Setiap siswa tidak boleh bolos pada jam pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar