1. Hukum
Indonesia adalah negara hukum, yang artinya adalah Negara yang
berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan ini merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk
warga Negara dan keadilan itu perlu diajarkan rasa
susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.
Penjelasan
di UUD 1945 menjelaskan, antara lain, Negara Indonesia berdasar atas
hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi jelas bahwa cita-cita
Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah
sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan
bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang
dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum
yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada
keadilan bagi rakyat.
Berikut ini adalah pengertian hukum menurut 7 ahli hukum :
- Hukum,
menurut E. Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran terhadap
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah yang
memimpin masyarakat itu.
- Menurut A. Ridwan Halim, hukum
merupakan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang
pada intinya peraturan tersebut memang berlaku dan diakui sebagai
peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
- Sunaryati
Hatono memberikan definisi mengenai hukum. Katanya, hukum itu tidak
bisa ditegakkan pada hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang
(seperti makan, tidur dan sebagainya), akan tetapi hukum baru boleh
ditegakkan jika ia sudah menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas
manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain,
hukum adalah sesuatu yang mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam
hidup bermasyarakat.
- Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada
akhlak manusia dalam bermasyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
pengusaha negara ketika melakukan tugasnya.
- Menurut Kant, hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat tersebut kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
- Leon
Duguit mengungkapkan, hukum adalah aturan serta tingkah laku para
anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan apabila itu dilanggar, ia akan menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Sedangkan
menurut J. Van Aperldoorn, tidak mungkin kita bisa memberikan definisi
mengenai hukum, karena luasnya berbagai aspek yang diaturnya.
Menurutnya, inti dari semua hukum adalah bertujuan menciptakan hidup
yang rukun nan damai.
2. Negara
Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara
didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu kita dapat juga
menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:
- Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan
oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat
dijelaskan dan dipahami.
- Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
severeign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan
manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat
tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki
pemerintah.
- Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga
negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol
dari kekuasaan yang sah.
3. Pemerintah
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam
arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.